TajukRakyat.com, Medan – Seorang Jaksa Kejari Batubara berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka sebesar Rp80 juta akhirnya dicopot.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Uara (Kajati Sumut) Idianto, didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam siaran persnya, menyampaikan bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.
“Telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu,” ujarnya, Senin (15/5/2023).
Idianto mengatakan dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.
Atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.
“Apabila dalam pemerikasaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” kata Idianto.
Lebih lanjut Kajati Sumut menyampaikan jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan tindakan tegas.