Jaksa Penjarakan Eks Kepala SMA Negeri 19 Medan Atas Dugaan Penyelewengan Dana BOS
TajukRakyat.com,Medan- Eks Kepala SMA Negeri 19 Medan berinisial RN terpaksa merasakan dinginnya lantai penjara.
Ia dijebloskan ke Rutan Wanita Klas IIA Medan karena diduga melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2022.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, tahun 2022 SMA Negeri 19 Medan mendapatkan dana bos senilai Rp3,59 miliar.
[irp]
Dana BOS tersebut disalurkan masing-masing tiap tahunnya senilai Rp1,79 miliar.
Namun, setelah uang tersebut didapat, RN selaku Kepala SMA Negeri 19 Medan diduga tidak mengelola uang tersebut sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS serta perubahannya pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 772 juta lebih.
[irp]
Atas fakta tersebut, jaksa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap RN, dan menjadikannya sebagai tersangka.
Pada Selasa (9/9/2025) kemarin, RN pun dieksekusi jaksa.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan hingga 28 September 2025," kata Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Rabu (10/9/2025).
[irp]
Dalam perkara ini, tersangka RN disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejari Belawan juga sempat menahan Kepala SMA Negeri 16 berinisial RA.
RA juga diduga terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana BOS.(rio)
Komentar (0)