Jaksa Penjarakan Kadis Kesehatan Batu Bara, Diduga Korupsi Dana BTT
TajukRakyat.com,Batu Bara- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan negeri (Kejari) Batu Bara menahan Deny Syahputra alias DS, Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara.
Deny ditahan bersama Elvandri alias EE karena diduga mengorupsi uang proyek dana BTT (Belanja Tak Terduga).
[irp]
Akibat perbuatan tersangka DS, begara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 1.158.081.211 atau Rp 1,1 miliar.
"DS bertindak sebagai PPTK dan saat ini menjabat Kadis Kesehatan Kabupaten Batu Bara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan, Jumat (20/2/2026).
[irp]
Sedangkan Elvandri alias EE, merupakan PPK yang kini berstatus ASN di Dinas Perkim Batu Bara.
Penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan kedua tersangka dalam dugaan korupsi itu.
Fransisco menjelaskan, Dana BTT di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara yang dikorupsi itu terkait beberapa pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022.
[irp]
Pagu anggaran untuk program itu sebesar Rp 5.170.215.770 atau Rp 5,1 miliar.
"Bahwa tersangka E bertindak sebagai PPK dan tersangka DS sebagai PPTK pada realisasi Dana BTT. Bahwa kegiatan tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211," katanya.
Untuk saat ini, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku.
[irp]
Penahanan dilakukan selama 20 ke depan terhitung sejak 19 Februari 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku selama 20 hari kedepan terhitung sejak 19 Februari," pungkasnya.(mad)
Komentar (0)