Judi Tembak Ikan Merk 666 Marak di Sunggal Diduga Dibacking Oknum Aparat

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Sunggal – Praktek perjudian di wilayah Polsek Sunggal semakin marak.

Bahkan, judi jenis tembak ikan ini diduga dibacking oknum preman dan aparat sehingga tak tersentuh hukum.

Buktinya hingga kini Polsek Sunggal dinilai “Lemah” memberantas perjudian tembak ikan di wilayah hukumnya.

Sampai berita ini ditayangkan judi tembak ikan merk 666 tetap beroperasi di beberapa lokasi seperti di Jalan Tapian Nauli, Pasar I, Jalan Tanah Tinggi Kecamatan Medan Sunggal, dan Jalan Kelambir V, Gang Tower dekat pajak Kampung Lalang sebelum rel.

Baca Juga:   Pasca Rumah Diobrak-abrik Pria Bersenjata, Warga Malah Melapor ke Sub Denpom 1/5 Belawan

Kemudian di Jalan Sei Mencirim, Desa Suka Mulya, dan Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Salah seorang warga mengatakan bahwa judi tembak ikan di kawasan tersebut sudah lama beroperasi.

Para pemain judinya banyak yang datang dari luar Sunggal karena dianggap aman dan tak pernah digerebek polisi.

“Kami heran kenapa polisi di sini tak mau menindak judi tersebut padahal Kapolrestabes dan Kapoldasu sudah meminta agar Sumut bersih dari judi,” ujar pria berusia 56 tahun kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:   Sigap ! Disdamkarmat Medan Evakuasi Anjing yang Meresahkan Sekitar Rumah Warga

Sementara Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha melalui Kanit Reskrimnya, AKP S Usman Nasution saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Selasa (5/9/2023) belum menjawab.

Informasi diperoleh, judi merk 666 ini milik dua orang masing-masing berinisial Ar dan Mbn. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *