TajukRakyat.com,Medan– Kepala Dinas Kesehatan Sumut nonaktif, Alwi Mujahit Hasibuan menangis terisak usai dituntut 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Alwi yang menggunakan kemeja putih lengan panjang langsung memeluk istri dan anak perempuannya.
Ia tak bisa menyembunyikan rasa kesedihannya, dan terlihat beberapa kali meneteskan air mata.
Dengan tubuh agak bergetar, Alwi memeluk erat pasangan hidupnya.
Ia tak banyak berkata apa-apa, selain berusaha menguatkan diri dan keluarganya.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison mengatakan pada hakim, bahwa Alwi Mujahit terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 20 tahun penjara,” kata jaksa di ruang Kartika PN Medan, Kamis (1/8/2024).
Adapun yang memberatkan Alwi, ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Alwi berlaku sopan dan jujur selama proses persidangan.
Dalam perkara ini, rekan Alwi, Robby Mesra Nura juga dituntut serupa.
Jaksa meminta hakim agar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Robby Mesra Nura.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa perkara ini berawal sekitar bulan Maret 2020.
Saksi dr David Luther Lubis, M.Ked, SpOG (K), selaku dokter praktik pada RS Columbia Asia Medan dihubungi oleh saksi dr Fauzi Nasution yang merupakan rekan sejawatnya pada RS Columbia Asia Medan.
“Saat itu saksi dr Fauzi Nasution menyampaikan bahwa ada kegiatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait penanganan Covid-19, yaitu rapid test dan APD (Alat Pelindung Diri), dimana saksi dr Fauzi Nasution menanyakan kepada saksi David Luther apakah dapat menyediakan rapid test dan APD tersebut, yang dijawab oleh saksi David bahwa ia akan mengusahakannya,” kata Jaksa, Kamis (4/4/2024)
Selanjutnya, beberapa hari kemudian saksi dr Fauzi Nasution kembali menghubungi saksi David, dan menyampaikan bahwa akan ada orang dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang akan menghubunginya untuk membicarakan Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD tersebut.
Kemudian saksi dr Aris Yudhariansyah, MM selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menghubungi saksi dan mengatakan, “bang, ini ada yang bisa masukkan barang-barang Covid, dan dia kenal dengan abang, namanya Robby orang Kisaran yang istrinya melahirkan sama abang”, lalu dijawab oleh saksi David Luther Lubis, “ooo….iya, saya kenal. Besok kita ketemu ya”.
Keesokan harinya, saksi dr David Luther Lubis bersama-sama dengan saksi Aris Yudhariansyah dan Robby Messa Nura, bertemu di Cafe Wak Noer Jalan Uskup Agung No 15, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Pada saat itu, saksi Aris Yudhariansyah menjelaskan mengenai Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020, dan menyatakan bahwa yang akan melaksanakan kegiatan tersebut adalah saksi Robby Messa Nura.
“Beberapa hari kemudian, saksi David Luther bersama-sama dengan saksi Aris Yudhariansyah, dan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan juga selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/821/KPTS/2019 tanggal 26 Desember 2019, bertemu di Hotel Polonia Jalan Jenderal Sudirman No. 14-18, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, dimana pada saat itu saksi Aris Yudhariansyah menyampaikan kepada terdakwa (Alwi), bahwa yang akan melaksanakan Kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD adalah Robby Messa Nura,” kata jaksa.
Selanjutnya, terdakwa mengatakan, “Ya udah, orang ketua aja sama Fauzi Nasution yang kerjakan”.
Bahwa pada tanggal 17 April 2020, Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 188.44/222/KPTS/2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Covid-19 Fungsi Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp 199.456.973.552,00.
“Bahwa pada tanggal 16 Mei 2020 terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Agus Tripriyono selaku Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA (Ketua Bidang Administrasi, dan Keuangan) menandatangani dokumen Rencana Anggaran Biaya, dengan nilai anggaran sebesar Rp 140.289.084.409, yang salah satu kegiatannya yaitu Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas serta Bufferstock Dinkes dengan anggaran sebesar Rp 50.356.035.000,” beber JPU.
Penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) tersebut dilakukan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan selaku Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik Sekretariat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dengan cara berkoordinasi secara lisan dengan saksi Sri Suriani Purnamawati selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Dimana saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan meminta informasi dari saksi Sri Suriani Purnamawati berupa jenis APD yang dibutuhkan berikut informasi harga masing-masing sesuai dengan standar alat pelindung diri (APD) Kemenkes RI.
Selanjutnya informasi tersebut dituangkan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) kebutuhan belanja Covid-19 fungsi Kesehatan.
Setelah mengalami revisi sebanyak 3 kali, yaitu Perubahan RAB 1, Perubahan RAB 2 dan Perubahan RAB 3, dokumen RAB tersebut diserahkan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan untuk disetujui.
“Bahwa penyusunan RAB kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa APD di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA. 2020 tidak memadai, karena jenis APD yang ditetapkan oleh terdakwa berbeda dengan jenis APD yang tercantum dalam dokumen Standard Alat Pelindung Diri dalam Manajemen Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta dokumen Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) dalam menghadapi wabah Covid-19,” ujarnya.
Dan harga yang tercantum dalam RAB tanpa adanya kajian yang memuat komponen penyusun harga satuan.
Walaupun mengetahui bahwa penyusunan RAB yang dilakukan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan tersebut tidak memadai, akan tetapi terdakwa tetap menyetujui dokumen tersebut dan meneruskannya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan.
Setelah Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dan ditandatangani oleh Agus Tripriyono, maka RAB tersebut diserahkan kembali kepada terdakwa untuk ditandatangani dan dilaksanakan.
Bahwa sekitar minggu ketiga pada bulan Mei 2020, terdakwa memanggil saksi Hariyati, ke ruangannya.
Di dalam ruangannya, telah hadir beberapa orang lainnya yaitu saksi Aris Yudhariansyah, saksi Sri Suriani Purnamawati, dan saksi Robby Messa.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan bahwa Robby lah yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan rapid test dan APD dengan menggunakan dana BTT (Belanja Tak Terduga).
Pada saat itu saksi Hariyati meminta company profile kepada Robby, dan ia pun menyerahkan company profile di bidang konstruksi, karena karena pengadaan barang/ jasa pada masa pandemi Covid-19 berpedoman pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang/ Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Sehubungan Robby hanya memiliki perusahaan PT Bangun Asahan yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Penyedia Barang/ Jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa Alwi dan Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan pengadaan rapid test dan APD, agar Robby dapat menjadi penyedia barang/ jasa dalam pengadaan APD,” sebutnya.
Selanjutnya saksi Hariyati merekomendasikan dua perusahaan yaitu PT Sadado Sejahtera Medika dan PT Mutiara Insani Alkesindo, serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT Sadado Sejahtera Medika dan nomor Hanafi dari PT Mutiara Insani Alkesindo.
Pada tanggal 26 Mei 2020, terjadi pertemuan antara saksi Robby, saksi Mareko Nduru, saksi Nobel Manurung selaku Direktur Utama PT Sadado Sejahtera Medika, dan saksi Muhammad Suprianto di Kantor Notaris Tiffany (Petisah) Syarifah Tiffany yang beralamat di Jalan Sekip Baru No. 48 Kota Medan dan terjadi kesepakatan.
Selanjutnya pada tanggal 26 Mei 2020, terdakwa Alwi Mujahit menerbitkan Surat Keputusan No. 444.4/6602/-Dinkes/V/2020 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Fungsi Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara, yang menunjuk saksi Ferdinand Hamzah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa (Alat Kesehatan Lainnya) Belanja Tidak Terduga APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2020 untuk Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Fungsi Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara.
Setelah melakukan penunjukan pejabat pelaksana Kegiatan Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Petugas Medis di RS Rujukan, RS Darurat, Puskesmas, serta Bufferstock Dinkes, Penyediaan Bahan Kimia, Obat dan/atau Multivitamin Kebutuhan RS Rujukan Penanganan Pasien Covid-19) TA. 2020, selanjutnya terdakwa memecah pengadaan APD dari 11 item APD berdasarkan RAB, menjadi dua kali pengadaan dan mengirimkan surat yang ditujukan kepada saksi Ferdinand Hamzah Siregar selaku PPK perihal pelaksanaan pengadaan barang/jasa penanganan Covid-19.
“Bahwa spesifikasi APD tersebut telah ditetapkan oleh terdakwa setelah berkoordinasi dengan Robby, dimana sebelumnya pada pertengahan bulan Mei 2020, saksi Hariyati membuat draft surat pesanan yang mencantumkan spesifikasi APD yang bersumber dari marketplace (online), kemudian menyerahkan draft surat pesanan kepada Robby lalu oleh Robby meminta Hariyati mengubah spesifikasi barang sesuai barang yang dimilikinya, dan selanjutnya Robby mengirimkan spesifikasi APD kepada Hariyati melalui Whatsapp, kemudian saksi Hariyati mengonfirmasi keinginan Robby tersebut kepada terdakwa Alwi melalui saksi Anwar Pulungan dan saksi Aris Yudhariansyah,” urainya.
Keesokan harinya, saksi Anwar Pulungan mengatakan kepada saksi Hariyat “kata Kadis sesuaikan dengan permintaan Robby”, kemudian saksi Hariyati juga menemui saksi Aris Yudhariansyah yang mengatakan “sesuaikan dengan permintaan Robby supaya cepat”, selanjutnya Hariyati membuat draft surat pesanan dengan spesifikasi yang bersumber dari Robby dengan tujuan agar pada saat penghitungan bersama, seluruh APD yang berasal dari Robby dapat dibayar.
Bahwa perbuatan terdakwa Alwi menetapkan dan menyesuaikan spesifikasi APD sebagaimana keinginan dari Robby dan bukannya menetapkan spesifikasi APD sebagaimana kebutuhan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Bahwa perbuatan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Robby Messa Nura, saksi Aris Yudhariansyah, saksi Ferdinand Hamzah, saksi Hariyati, saksi Fauzi Nasution, dan saksi David Luther Lubis dalam kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendudkung Covid-19 Berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 secara melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Daerah Sumatera Utara sebesar Rp. 24.007.295.676,80,” jelasnya.
Perbuatan Alwi Mujahit Hasibuan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rio)