TajukRakyat.com – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanggapan soal korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.
Kasus korupsi timah ini menyeret suami pesohor Sandra Dewi yakni Harvey Moeis dan juga crazy rich PIK, Helena Lim.
Merujuk kasus tersebut Kamaruddin menyampaikan kasus korupsi di Indonesia semakin menjadi-jadi walau banyak lembaga yang berwenang memberantas termasuk KPK.
Oleh karenanya, Kamaruddin menyerukan sudah waktunya hukuman mati diberlakukan bagi pelaku koruptor.
“Kalau menurut pendapat saya sih, karena udah sekian lama ya, 20 tahun ya KPK ini ya, tidak juga ada perubahan khususnya mengenai korupsi ini. Maka sudah waktunya dihukum mati. Dihukum mati para pelaku korupsi ini,” ucap Kamaruddin Simanjuntak seperti dilihat dari unggahan video akun TikTok YuliandryLimbong, Senin (1/4/2024).
Ia mengatakan KPK sudah berdiri lebih dari 20 tahun namun kasus korupsi masih terjadi dan tidak membuat takut para pelakunya.
“Karena KPK kan sudah 20 tahun ya, jadi harus berapa lama lagi KPK berdiri di Indonesia, maka sudah waktunya para pelaku korupsi dihukum mati apalagi kita dengar kerugian negara Rp 271 triliun,” kata Kamaruddin.
Selain hukuman mati, Kamaruddin juga meminta agar pelaku koruptor juga dimiskinkan.
“Ini sudah waktunya bagi negara bersikap tegas dihukum mati saja, atau setidak-tidaknya dimiskinkan pelaku korupsinya termasuk juga pasangannya,” ungkapnya.
“Suami atau istrinya orangtuanya, kakak adiknya atau keponakan-keponakannnya, atau sepupunya. Jadi jangan lagi mereka sudah korupsi masih berpesta pora,”tambah Kamaruddin.
Diketahui, Kejagung membongkar kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis dan Helen Lim yang terjadi selama 2015 hingga 2022.
Disebutkan bahwa korupsi dari pertambangan liar ini merugikan negara hingga mencapai Rp 271 triliun.
Harvey Moeis berperan sebagai fasilitator kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, pencari rekanan untuk menyewa alat peleburan timah, serta pengumpul jatah keuntungan dari tahun 2018 hingga 2019.
Kejagung kini telah melakukan penahanan terhadap Harvey. Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.