TajukRakyat.com,Jakarta – Kasus dugaan korupsi kouta haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) naik ke tahap penyidikan.
KPK juga telah mencekal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pencekalan ini dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2025,
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya dikutip Selasa 12 Agustus 2025.
Dicegah 6 Bulan
Budi menjelaskan kalau pencegahan ke luar negeri ini berlaku untuk 6 bulan ke depan, demi kepentingan proses penyidikan.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Budi Prasetyo kemarin.
Gus Yaqut Diperiksa KPK
Sebelumnya, Kamis 7 Agustus 2025, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut hadir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan.
Gus Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.29 WIB dan menyelesaikan proses pemeriksaan lebih dari 4 jam kemudian, tepatnya pukul 14.18 WIB.
Usai diperiksa, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya bersyukur telah mendapat kesempatan menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan pembagian kuota tambahan pada ibadah haji tahun lalu.
“Alhamdulillah, saya bersyukur karena hari ini bisa menjelaskan dan mengklarifikasi semua yang berkaitan dengan kuota tambahan haji 2024,” ujar Yaqut kepada awak media di depan gedung KPK.(*)