Kasus Pembakaran Deni Pratama, Djonggi Simorangkir Minta Polisi Harus Terbuka dan Terbitkan DPO
TajukRakyat.com,Medan – Kasus pembakaran Deni Pratama hingga tewas ternyata mendapat perhatian dari praktisi hukum diantaranya DR Djonggi Simorangkir SH MH.
Advokat senior ini mendesak jajaran Polresta Medan segera memburu dan menangkap otak pelaku pembunuhan Deni Pratama (23) yang meregang nyawa karena dituduh mencuri handphone (HP) tanpa ada bukti.
Menurutnya, polisi harus mengungkap motif yang sebesarnya.
Demikian saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya kemarin.
Ia menanggapi belum juga tertangkapnya HN, otak pelaku kematian Deni Pratama dengan cara dibakar.
Menurut ahli pidana itu, jika Polsek Medan Tembung (Polsek Percut Sei Tuan-red) belum dapat menangkapnya, maka Polrestabes Medan harus turun tangan dan mengambil alih kasus tersebut.
Apalagi seorang tersangka berinisial SS alias Leo rekan dari otak pelaku sudah ditangkap.
Maka lanjut Djonggi, polisi sudah mudah menangkap otak pelakunya, karena seorang tersangka lainnya sudah ditangkap.
Disebutkan Djonggi lagi, jika memang dianggap perlu, Polrestabes Medan dapat menerbitkan dan transparan (terbuka) terkait daftar pencarian orang (DPO).
Dengan adanya DPO ini, seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia ikut membantu,sehingga mempersempit ruang gerak tersang EN.
“Jika misalnya tersangka EN bersembunyi di Palembang, polisi disana juga dapat melacaknya,” katanya.
Kepada pihak kepolisan dari Polrestabes Medan bersama Polda Sumut, harus segera memburu dan menangkapnya.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Mangara Sitompul ketika dikonfirmasi mengatakan jika tersangka HN sudah masuk DPO.
Namun ketika diminta awak media untuk menunjukkan daftar DPO, Kapolsek enggan menunjukkannya.
Sebelumnya, dituduh mencuri HP dan tanpa adanya alat bukti, Deni (23) warga Jalan Perkutut Raya Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dibakar hidup-hidup oleh sejumlah pria di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Rabu (25/10/23) lalu.(*)