Kasus Videografer Amsal Disorot, Komisi III DPR Gelar RDPU
TajukRakyat.com,Jakarta - Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB untuk membahas kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
Amsal sendiri saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Agenda RDPU tersebut digelar sebagai respons atas sorotan publik yang menilai adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.
“Untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dikutip, Minggu 29 Maret 2026.
Amsal Diduga Melakukan Mark Up Proyek
Habiburokhman menjelaskan, Amsal yang bekerja sebagai videografer diduga melakukan penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek video promosi desa.
Namun, ia menilai pekerjaan di bidang videografi merupakan ranah kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penentuan nilainya sering kali bersifat subjektif.
Lebih lanjut, Komisi III mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menitikberatkan pada keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan formal.
“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” kata Habiburokhman.
Dituntut Dua Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp202 juta.
Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Komentar (0)