Kejari Medan Paling Banyak Tuntut Mati Terdakwa Narkoba

ILUSTRASI Tuntutan mati
ILUSTRASI Hukuman mati

TajukRakyat.com,Medan– Kejaksaan Negeri Medan tercatat paling banyak menuntut pidana mati terhadap terdakwa kasus narkoba.

Sejak awal tahun 2024, sudah delapan orang terdakwa narkoba yang dituntut pidana mati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasi Penkum Kejati Sumut) Yos Arnold Tarigan mengatakan, tuntutan hukuman mati kepada pelaku narkoba semata-mata untuk memberikan efek jera.

Kata Yos, sejak awal 2024 ini, jajaran Kejati Sumut sudah menuntut mati 24 terdakwa kasus narkoba, termasuk yang ditangani Kejari Medan.

Baca Juga:   Kodrat Shah Wafat, El Adrian Shah : Kita Kehilangan Tokoh Panutan yang Mengayomi

“Selain Kejari Medan, Kejari Asahan menuntut hukuman mati terhadap 7 terdakwa, Kejari Tanjungbalai 4 terdakwa, dan Kejari Langkat 1 terdakwa,” kata Yos pada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Kemudian, sambung Yos, Kejari Belawan 1 terdakwa, Kejari Binjai 1 terdakwa, dan Kejari Deliserdang 2 terdakwa.

Sehingga jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati itu ada sebanyak 24 orang.

Jumlah tersebut masih lebih sedikit dibanding tahun 2023 lalu.

Saat itu jumlah terdakwa dituntut hukuman mati sebanyak 93 orang.

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” kata Yos.

Baca Juga:   Aksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Padang Pariaman Menggemparkan Warga

Ia menjelaskan, penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

“Upaya preventif juga selalu dilakukan lewat penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah untuk mengenalkan hukum pada generasi muda, dengan harapan generasi muda ini bisa mengenali hukum lebih dini dan menjauhi hukuman agar tidak mudah terpengaruh, khususnya narkoba,” pungkasnya.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *