Kenalan via Aplikasi Kencan Berujung Dibegal, Motor-HP Pemuda di Medan Dirampas

Kenalan via Aplikasi Kencan Berujung Dibegal, Motor-HP Pemuda di Medan Dirampas

Foto: Polisi menangkap pelaku begal di Medan Labuhan. [Istimewa]

TajukRakyat, Medan - Niat seorang pemuda berkenalan melalui aplikasi OMI justru berujung menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas).

Korban, Refansyah (19), warga Jalan Metal No. 13, Lingkungan XVIII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, diduga dijebak hingga mengalami penganiayaan dan kehilangan sepeda motor serta handphone.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Team Opsnal 1 Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial TGSN (18), perempuan, JG (19), GT (20), IG (18), dan F (20). Mereka diamankan di sebuah rumah di Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban serta dua pucuk senapan angin yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu mengatakan, pengungkapan kasus bermula setelah korban membuat laporan ke polisi.

Personel kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rangkaian kejadian, termasuk lokasi korban pertama kali bertemu dengan orang yang dikenalnya melalui aplikasi OMI hingga tempat korban ditinggalkan.

“Begitu korban membuat laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP secara menyeluruh,” kata Kompol D. Raja Putra, Jumat (18/9/2026).

Dari penyelidikan tersebut, polisi mengungkap modus yang digunakan para pelaku.

Korban awalnya berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi OMI. Setelah komunikasi berlanjut dan keduanya bertukar nomor WhatsApp, korban kemudian diajak bertemu sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Serba Guna Ujung, Gang Meranti, Pasar IV, Desa Helvetia.

Korban kemudian diajak membeli sate sebelum dibawa ke sebuah tempat kos.

Situasi berubah ketika beberapa orang datang. Korban kemudian dituduh melakukan perbuatan mesum, lalu dipukul dan diancam menggunakan senapan angin.

Korban selanjutnya dibawa ke kawasan dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal.

Di tempat tersebut, korban ditinggalkan. Sementara sepeda motor Honda Beat dan handphone miliknya dibawa oleh para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui aksi tersebut telah direncanakan. Salah satu pelaku menggunakan akun palsu di media sosial OMI dengan menyamar sebagai perempuan untuk memancing korban agar mau bertemu,” jelasnya.

Ancaman terhadap korban juga dilakukan menggunakan senapan angin. Senjata tersebut sempat dikokang dan diarahkan kepada korban untuk membuatnya takut.

Setelah berhasil membawa kabur barang milik korban, para pelaku kembali ke tempat kos. Dua pucuk senapan angin kemudian disembunyikan di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi.

Para pelaku selanjutnya berpindah tempat dan bersembunyi di kawasan Jalan Besi Ujung.

Namun, persembunyian mereka berhasil diketahui polisi.

Team Opsnal 1 yang dipimpin Panit Reskrim IPTU T. Sirait melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku.

Kanit Reskrim IPTU Dr. Hamzar Nodi, S.H., M.H. bersama personel kemudian melakukan penindakan dan mengamankan kelima terduga pelaku berikut sepeda motor milik korban.

Polsek Medan Labuhan memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, mereka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas