Usia 56 Tahun, Pria di Medan Nekat Jadi Pengedar Ganja, Polisi Sita 880 Gram

Usia 56 Tahun, Pria di Medan Nekat Jadi Pengedar Ganja, Polisi Sita 880 Gram

Foto: Polisi amankan pengedar ganja di Medan. [Istimewa]

TajukRakyat, Medan - Usia yang tak lagi muda ternyata tak menghalangi M (56) untuk terlibat dalam peredaran narkotika. Warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia, itu akhirnya berurusan dengan polisi setelah diduga menjual ganja di kawasan Jalan Bunga Cempaka, Medan.

M diringkus personel Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Rabu (9/9) sore. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja dengan berat mencapai 880 gram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan M.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan titik terang, polisi bergerak dan menghentikan M yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.

M diduga sedang dalam perjalanan untuk melakukan transaksi narkotika.

“Untuk barang bukti, kami sita satu bungkus ganja yang beratnya 880 gram. Kami juga menyita barang bukti lain seperti satu paket sabu siap pakai, satu paket ganja siap pakai, dua unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” kata Rafli, Kamis (17/9) siang.

Dalam pemeriksaan, M mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar ganja selama kurang lebih enam bulan.

Dari setiap satu kilogram ganja yang berhasil dijual, M mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu.

Menurut Rafli, pelaku tidak memiliki lokasi khusus dalam menjalankan aksinya. Ganja diedarkan berdasarkan pesanan yang diterimanya.

“Pelaku ini sudah enam bulan menjalankan bisnis haramnya. Keuntungannya Rp250 ribu dalam setiap satu kilogram. Pelaku mengedarkan narkoba di mana saja tergantung pesanan,” ujarnya.

Polisi juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi pemasok ganja kepada M. Orang tersebut diketahui berinisial MP, seorang perempuan, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Rafli menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.

“Pemasoknya sudah kami ketahui. Kami pastikan pelaku narkoba, baik itu pengedar maupun bandar, tidak akan ada ruang sedikitpun. Kami pastikan akan kami ungkap,” pungkas Rafli.

Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas