Sumut  

Ketua DPRD Madina Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Seleksi PPPK 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi

TajukRakyat.com – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan oknum Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) EEL, sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi dihimpun menyebutkan, EEL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengakui penetapan status tersangka oknum Ketua DPRD Madina tersebut.

Namun, Hadi belum bersedia menjelaskan peran dan keterlibatan EEL dalam kasus seleksi PPPK Madina, termasuk apakah sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga:   Dua Pengedar Sabu Kampung Rakyat Ditangkap, 'TO' Keburu Kabur

“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Hadi, Senin (10/6/2024).

Dalam kasus ini, sejumlah lejabat Pemerintahan Kabupaten Madina ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Salah satunya, oknum Dinas Pendidikan Madina DHS dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) AHN.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *