Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel 5 Kali Rudapaksa Santriwati, Sekarang Masuk Penjara

Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel 5 Kali Rudapaksa Santriwati, Sekarang Masuk Penjara

TajukRakyat.com,Tapsel- MN (64), ketua yayasan pondok pesantren di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya masuk penjara, Jumat (8/8/2025).

Ia sebelumnya dilaporkan telah mencabuli seorang santriwati sebanyak 5 kali.

Adapun korbannya, juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

[irp]

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara mengatakan, terbongkarnya aksi bejat tersangka ini bermula dari pengakuan korban pada pihak keluarga.

Dalam keterangannya, korban mengaku sudah dirudapaksa sejak Juli 2021 hingga 2022.

"Santriwati tersebut menjadi korban asusila pelaku sejak usia 13 tahun," kata AKBP Yon Edi Winara, Sabtu (9/8/2025).

Edi mengatakan, rudapaksa pertama terjadi ketika korbannya tengah mencuci piring di areal pesantren, yang kebetulan masih berada di seputar rumah tersangka.

[irp]

Saat itu, pelaku menarik tangan korban, lalu membekap mulutnya.

Kemudian, pelaku merudapaksa korban.

Setelah melakukan aksi biadabnya itu, pelaku meminta korban untuk tidak buka mulut pada siapapun, terutama kepada keluarga.

Pelaku juga memberikan uang Rp 150 ribu kepada korban.

[irp]

"Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut," kata Edi.

Dalam perkara ini, MN dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subsider Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(won)

Reporter: Ibrahim Malaka | Editor: Ibrahim Malaka | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas