KKJ Sumut Kecam Arogansi Aparat, Perintangan dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Peliput Unjuk Rasa di DPRD Sumut

Ilustrasi jurnalis
Ilustrasi jurnalis

TajukRakyat.com,Medan – Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ) mengecam keras tindakan kepolisian yang diduga melakukan penghalangan, perampasan alat kerja, hingga menjurus pada tindak kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025).

Sejumlah jurnalis menjadi korban.

Hasil pemantauan KKJ Sumut menunjukkan, satu orang jurnalis mendapat dugaan tindak kekerasan aparat.

Kemudian ada satu jurnalis mengalami perintangan serta perampasan alat kerja. Selanjutnya, setidaknya ada empat jurnalis mengalami perintangan oleh aparat saat mendokumentasikan polisi yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap massa aksi.

Baca Juga:  Kapolri Imbau Anak Buah Jaga Situasi Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mengkritik tindakan polisi yang merintangi kerja-kerja jurnalistik hingga melakukan dugaan kekerasan.

“Kita tahu bersama, bahwa Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan keseimbangan informasi dan menjadi pengawas kebijakan publik yang bertugas menyampaikan fakta secara objektif kepada masyarakat. Setiap tindakan kekerasan ataupun penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun,” ujar Array, Rabu (27/8/2025).

KKJ menuntut aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan profesional dan berpegang teguh pada prinsip penghormatan terhadap kebebasan pers.

Baca Juga:  Fenomena Blood Moon Bisa Disaksikan Mulai Malam Ini, Berikut Jadwal Waktunya

Aparat diharapkan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan jurnalis saat melakukan peliputan, terutama dalam situasi unjuk rasa yang penuh dinamika.

Polisi dituntut berpedoman pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia dan  Perkap nomor 7 tahun 2012 tentang  tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami percaya bahwa penghormatan terhadap tugas pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat dan keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Array.

KKJ Sumut mendesak, Polda Sumut dapat melakukan evaluasi terhadap peristiwa ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang pelanggaran.

Baca Juga:  Kapolda Sumut: Pengamanan Berbasis Teknologi Event F1 Powerboat Terus Ditingkatkan

Perlindungan terhadap kebebasan pers adalah fondasi utama bagi terciptanya masyarakat yang demokratis.

Array juga mengajak semua jurnalis yang menjalankan tugasnya agar tetap profesional dalam melakukan peliputan.

Ketika melalukan peliputan demo, Array mengimbau agar para jurnalis tetap mengutamakan keselamatan.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *