Klub Moge Minta Izin Jokowi Bisa Lewat Jalan Tol, Alasannya Karena Ini

motor gede
Ilustrasi motor gede

TajukRakyat.com,Jakarta– Motor Besar Club Indonesia (MBCI) meminta izin agar mereka bisa melintasi jalan tol.

Alasannya, karena tidak ingin mengganggu masyarakat di jalan raya.

Selama ini, MBCI merasa sering mendapat cibiran ketika melakukan touring.

Atas alasan itu, mereka pun sempat berkirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo untuk bisa melintasi jalan tol.

“Kita touring kan kebanyakan hari Sabtu-Minggu. Dan kita enggak mau juga, misalnya dari Jakarta ke Surabaya (pakai tol). Untuk apa? Capek bro di tol,” kata Presiden MBCI, Irianto Ibrahim, Rabu (11/1/2023).

Ia mengatakan, keberadaan mereka di jalan tol bukan seperti di Amerika atau Eropa.

“Lewatin Bekasi, keluar Karawang, udah sampai sana lepas. Jadi tidak semata-mata full seperti di Amerika, Eropa,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.

Baca Juga:   Presiden Jokowi Janji Perbaiki Jalan Rusak Parah di Kabuaten Labuhanbatu Utara

Ia bercerita, selama ini banyak rekannya dari negara lain tertarik menikmati alam Indonesia melalui touring sepeda motor.

Namun mengurungkan niat karena kebijakan roda dua masuk tol di Tanah Air belum ada.

“Karena mereka tahu, di negara lain itu motor bisa masuk tol, jadi gampang. Nah, di Indonesia tuh belum. Jadi motor ya lewat jalur biasa, jalurnya begitu. Padahal mereka tahu Indonesia itu bagus,” kata Rian.

Menyangkut izin moge masuk tol, kata Rian, semestinya sudah pantas diberi izin.

Alasannya, karena pengguna moge dinilai telah melakukan banyak hal baik seperti memberikan pemasukan ke negara melalui pajak dan melakukan sejumlah aksi sosial.

“Kami bayar pajak jauh lebih mahal. Dan kami ini peduli sama masyarakat luas seperti membuat bakti sosial kalau ada saudara kita yang terkena musibah atau bencana. Makanya pemerintah harus pertimbangkan,” kata Irianto saat dihubungi, Selasa (10/1).

Baca Juga:   Guru Besar USU Ingatkan Jokowi Etika Demokrasi, Stop Cawe-cawe

Ia juga mengaku tidak akan bosan memberikan usulan tersebut ke pemerintah meski sudah bertahun-tahun tak dikabulkan.

Keinginan tersebut diakui Irianto telah diusulkan lebih dari 10 tahun.

Selama itu juga pemerintah belum mengabulkan cita-cita pengguna moge tersebut sampai sekarang.

“Saya akan perjuangkan terus (agar motor bisa masuk tol),” kata Rian.

Sepeda motor dilarang lewat jalan tol merupakan implementasi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38.

Baca Juga:   Suzuki V-Strom 250 Dua Silinder Hadirkan Warna Baru

Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas di jalan tol, tapi dengan syarat.

Syarat ini yakni jalan tol dapat dilengkapi jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Maka hingga saat ini jalan tol yang tidak sesuai spesifikasi menurut aturan hanya boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *