Komplotan Maling yang Gasak Mesin Mobil Ambulans di Nias Selatan Nyamar Jadi Teknisi

Petugas Polres Nias Selatan saat merilis kasus pencurian mesin mobil ambulans milik Dinas Kesehatan. Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini.
Petugas Polres Nias Selatan saat merilis kasus pencurian mesin mobil ambulans milik Dinas Kesehatan. Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini.

TajukRakyat.com,Nisel– Komplotan maling di Kabupaten Nias Selatan, Nias menyamar sebagai teknisi.

Mereka menggasak mobil ambulans keliling milik Dinas Kesehatan Pemkab Nias Selatan.

Dalam aksinya, para pelaku yang berjumlah enam orang ini mengendarai mobil Mitsubishi Triton Strada.

Mereka ternyata sudah lama mengintai mobil ambulans tersebut.

“Para pelaku memanfaatkan minimnya pengawasan di kantor Dinas Kesehatan Nias Selatan,” kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, Selasa (20/5/2025).

Ferry mengatakan, dari enam pelaku pencurian, baru dua orang yang berhasil mereka amankan.

Baca Juga:   Erick Ingatkan Timnas U-17 : Kita Bukan Tim Guling-guling

Kedua pelaku yang sudah ditangkap berinisial FW dan KB.

Sisanya, empat tersangka lain yakni B, L, G dan NB masih dalam pengejaran.

Dari keterangan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, pencurian mesin mobil ambulans Dinkes Nias Selatan ini sebenarnya sudah terjadi sejak November 2024 silam.

Namun pelakunya baru bisa diamankan sekarang, karena mereka lihai menghindari petugas.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, setelah pelaku berhasil mencuri mesin mboil ambulans milik Dinkes Nisel, barang curian itu sempat dibuang ke semak-semak.

Baca Juga:   Kecelakaan Maut, Pemotor Tewas 'Adu Kambing' dengan Truk

Alasannya, setelah pencurian terjadi, ternyata peristiwa itu viral.

Para pelaku yang takut ketahuan kemudian membuang mesin tersebut ke semak-semak untuk menghindari kecurigaan warga, dan menghindari polisi.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, didapatilah identitas tersangka.

Alhasil, kini baru dua pelaku yang ditangkap.

Sisanya masih dalam pengejaran petugas.

“Kami turut menyita kendaraan yang dipakai para pelaku saat beraksi,” kata AKBP Ferry.

Dalam perkara ini, dua tersangka yang ditangkap akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *