Medan  

Komplotan Preman Sadis Hajar Pria di Medan Ditangkap Polrestabes Medan

Pelaku pengeroyokan terhadap warga Medan ditangkap.

TajukRakyat.com, Medan – Polrestabes Medan menangkap komplotan pelaku preman yang melakukan penganiayaan terhadap korban seorang pria sampai meninggal dunia.

Ketiga pelaku bernama Suheri, Rizki dan Jihan ditangkap dari lokasi berbeda. Untuk pelaku Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku Rizki dan Jihan diamankan saat berada di Kota Bogor.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyatakan ketiga pelaku ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Heri Capri seperti rekaman video yang viral di media sosial.

“Kasus penganiayaan berawal dari masalah utang antara pelaku Jihan dengan korban Heri Capri Sihombing sebesar Rp2 juta yang tidak kunjung dibayar, kemudian pelaku Jihan menyuruh teman-teman sebanyak lima orang mendatangi korban lalu melakukan pengiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat II, Kecamatan Percut Seituan, pada 25 Desember 2022 lalu,”kata Kompol Fathir Mustafa SIK MH, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:   2.227 Personel Dikerahkan Jaga Kamtibmas Malam Tahun Baru di Kota Medan

Pelaku yang merasa belum puas, Kasat Reskrim menyebutkan para pelaku kembali membawa korban ke Jalan Pukat III Ialu kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri.

“Setelah puas menganiaya korban para pelaku kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang,” sebutnya.

Korban akhirnya diselamatkan oleh personel Polsek Percut Seituan yang turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat adanya korban penganiayaan dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan.

Baca Juga:   Istri Oknum ASN di Sumut Jadi Tersangka Penipuan Modus Arisan Online

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2022 karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala,” ucapnya.

Kasus penganiayaan yang akibatkan korban meninggal dunia itu menjadi atensi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK yang mengintruksikan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk secepatnya menangkap para pelaku.

“Alhamdulillah, pada tanggal 27 Februari 2023 dilakukan penangkapan terhadap pelaku Suheri dan disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menuturkan tersangka Suheri berperan melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok terhadap korban. Kemudian Rizki menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan.

Baca Juga:   Satu dari Lima Perampok Ditangkap Usai Beraksi

Sedangkan pelaku Jihan merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang.

“Ketiga pelaku sudah ditahan di sel Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Terhadap tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *