KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait Kasus TPPU 

Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan saat dipanggil KPK untuk jalani pemeriksaan.
Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan saat dipanggil KPK untuk jalani pemeriksaan.

TajukRakyat.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain memeriksa Hasbi Hasan, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya.

Baca Juga:  Mobil Rombongan Anies Baswedan Kecelakaan di Aceh Timur

Mereka adalah Tumpal Simanjuntak (TS) selaku Asisten Ombudsman, Yuliana Rosalita (YR) selaku pihak swasta, dan H Dadan Setiadi Megantara, Direktur Utama PT Priwasata Raya.

Juru Bicara KPK Budi Prsaetyo membenarkan informasi pemeriksaan ini, Selasa (4/11/2025).

Untuk saksi Tumpal dan Yuliana diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:  Anggota Geng Motor Setan Malam Berdarah Melempem Begitu Ditangkap Polisi

Sedangkan Hasbi Hasan dan Dadan diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.

Sebelumnya, Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Baca Juga:  Deddy Corbuzier Pasang Foto Hitam Putih Usai Digugat Cerai Sabrina

Selain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, MA menolak kasasi yang diajukan Hasbi Hasan maupun Jaksa Penuntut Umum KPK.

Karena putusan kasasi ini, Hasbi Hasan tetap dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.

“Amar putusan: Tolak. Tolak Kasasi Penuntut Umum. Tolak Kasasi Terdakwa,” sebagaimana dikutip dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Kamis, 5 Desember 2024.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *