TajukRakyat.com,Labuhanbatu– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bangunan milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga.
Adapun bangunan yang disita berupa Kanttor Partai Nasdem yang ada di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun penyitaan aset ini berkait paut kasus dugaan suap yang melibatkan Erik Atrada Ritonga atau EAR.
“Tim penyidik kemarin (1/5/2024) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M²,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip TajukRakyat.com dari tribunnews, Kamis (2/5/2024)
Ali menjelaskan, saat melakukan penyitaan aset, penyidik KPK turut memasang plang di lokasi.
Soal penyitaan Kantor Partai Nasdem tersebut, Ali menerangkan bahwa bangunannya adalah milik EAR yang dipakai untuk kepentingan partai.
Diketahui Erik Ritonga merupakan kader Partai Nasdem.
“Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” katanya.
“Tentunya tim penyidik segera akan mengkonfimasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka,” Ali menambahkan.
Sebelumnya KPK telah menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar milik Erik Ritonga di Kota Medan, Sumut.
KPK memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.
Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatra Utara, Januari lalu.(**)