KPU Putuskan Ijazah Capres-Cawapres Tak Bisa Diakses Publik, Ini Alasannya

KPU RI
KPU RI

TajukRakyat.com,Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan bahwa ijazah calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) tidak bisa dibuka untuk umum tanpa izin dari pemilik dokumen.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres dan Cawapres Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

KPU menegaskan, membuka dokumen pribadi seperti ijazah tanpa persetujuan berpotensi mengungkap data sensitif yang bukan menjadi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu untuk disebarluaskan.

Ijazah dan dokumen persyaratan lain hanya dipakai dalam proses verifikasi pencalonan, bukan untuk konsumsi publik, kecuali ada persetujuan tertulis dari capres atau cawapres yang bersangkutan.

Baca Juga:  Bos Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi Timah, Berikut Profilnya

Alasan KPU Membatasi Akses Dokumen

Ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan ini, di antaranya:

Perlindungan data pribadi – Dokumen ijazah mengandung informasi sensitif yang rawan disalahgunakan bila dipublikasikan tanpa kendali.

Kepatuhan hukum – Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi bersifat rahasia wajib dilindungi apabila pengungkapannya bisa menimbulkan risiko atau kerugian.

Masa pengecualian – Dokumen persyaratan capres-cawapres ditetapkan sebagai informasi tertutup selama lima tahun sejak diterima KPU.

Namun, tetap bisa diakses publik apabila pemilik dokumen memberi persetujuan tertulis atau jika pengungkapan terkait langsung dengan jabatan publik tertentu.

KPU Telah Lakukan Uji Konsekuensi

Baca Juga:  Maling Beraksi di Masjid As Salam, Motor Petugas Kebersihan Raib

Penjelasan Ketua KPU
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa sebelum menetapkan aturan ini, pihaknya telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana diamanatkan Pasal 19 UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 juga mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang kemudian diubah menjadi PKPU 11 Tahun 2024,” jelas Afif dalam keterangan resminya, Senin (15/9/25).

Dalam keputusan tersebut, KPU menyebut ada 16 jenis dokumen persyaratan pilpres yang masuk kategori informasi dikecualikan.

Namun, semua dokumen tetap bisa diungkap apabila capres atau cawapres memberi persetujuan secara tertulis.

“Pengecualian berlaku lima tahun, kecuali jika pihak yang rahasianya dilindungi memberi izin tertulis atau dokumen tersebut dibutuhkan untuk kepentingan jabatan publik,” tambah Afif.

Baca Juga:  Dua Pelaku Begal Sadis Rampas Motor Warga di Jalan Pukat V

Dengan kebijakan ini, KPU berusaha menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan privasi capres-cawapres. Artinya, masyarakat tetap mendapat kepastian bahwa dokumen diverifikasi, namun detail pribadi kandidat tidak serta-merta disebarkan secara bebas.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *