Medan  

Kuli Bangunan Ini Terpaksa Lebaran di Penjara, Nekat Setubuhi Gadis di Bawah Umur

M Fiji Marsal, kuli bangunan yang nekat bawa kabur dan setubuhi gadis di bawah umur setelah ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.
M Fiji Marsal, kuli bangunan yang nekat bawa kabur dan setubuhi gadis di bawah umur setelah ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.

TajukRakyat.com,Medan– M Fiji Marsal (27), lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini terpaksa berlebaran di penjara.

Pasalnya, ia ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan karena membawa kabur gadis di bawah umur berinisial MASP.

Korban yang masih berusia 15 tahun dilarikan ke Kota Binjai, dan sempat disetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat korban meninggalkan rumahya yang ada di Kecamatan Medan Ampkas pada Rabu (20/3/2024) lalu.

Orangtua korban kemudian mencari anaknya kemana-mana, tapi tidak ketemu.

Baca Juga:   Malam-malam, Kapolrestabes Medan Pimpim Apel Sispamkota : Ciptakan Rasa Aman

Alhasil, orangtua korban melapor ke polisi.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes medan, Kompol Jama Kita Purba, Sabtu (30/3/2024).

Jama mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban berada di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Di sana, korban tinggal satu atap dengan pelaku.

Tanpa buang waktu, polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyergapan.

Saat digerebek, pelaku bersama korban di dalam rumah.

Baca Juga:   Istri Oknum ASN di Sumut Jadi Tersangka Penipuan Modus Arisan Online

Pelaku pun mengakui, bahwa dirinya sudah membawa kabur dan menyetubuhi korban.

“Mereka ini awalnya berkenalan dari Instagram. Kemudian berpacaran,” kata Jama.

Saat pacaran itu lah pelaku membujuk korban untuk tinggal satu atap dengannya.

Namun, setelah tinggal serumah, pelaku kemudian menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, pelaku ini terancam hukuman pasal berlapis, yakni pencabulan dan Undang-undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *