TajukRakyat.com,Tapteng– RKH (30), pengedar sabu di Lingkungan III, Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah tak berkutik saat digerebek polisi.
Saat ditangkap, RKH tengah duduk di atas ayunan pinggir sungai dekat kandang ayam.
Ia tak menyangka, jika polisi datang dan langsung menangkapnya.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, penangkapan pengedar sabu ini berlangsung pada Sabtu (2/9/2/2023) kemarin.
Saat itu, polisi menerima laporan dari warga yang resah, dengan aktivitas penjualan narkoba di permukiman masyarakat.
Atas laporan itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah kemudian turun ke lokasi melakukan pengintaian.
Benar saja, saat polisi menyambangi lokasi, tersangka RKH tengah sendirian diduga lagi menunggu pembeli.
”Petugas langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” kata Kasi Humas Poles Tapteng, Kompol Horas Gurning, Selasa (5/9/2023).
Horas mengatakan, saat digeledah, ditemukan sembilan paket sabu seberat 0,66 gram.
Polisi juga menemukan handphone merek Oppo dan uang tunai Rp 195 ribu hasil penjualan sabu.
RKH mengatakan, sabu itu diperoleh dari N.
Saat penggerebekan, N berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.
Atas perbuatannya, RKH bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)