TajukRakyat.com,Medan – Untuk memutus mata rantai maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali gerebek kampung narkoba (GKN).
Kali ini, Satres Narkoba bersama Sat Samapta Polrestabes Medan gerebek dua kampung narkoba sekaligus Jumat (24/2/24) sore
Dua kampung narkoba yang berada di kawasan Kelambir 5 tersebut yakni Kecamatan Medan Sunggal, dan Medan Helvetia.
Hasilnya, 5 pria diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap berikut barang bukti narkoba.
Kelima tersangka merupakan warga setempat yakni inisial AW (17), MJ (17), AS (39), RF (33), dan HS (43).
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, dalam keterangannya Sabtu (24/2/24).
Dijekaskan kasat, dalam penggerebekan ini, Satres Narkoba dibantu personel Sat Samapta Polrestabes Medan.
“Mulanya kita dapat informasi dari warga bahwa kedua lokasi tersebut marak peredaran narkoba. Para tersangka yang kita amankan sudah menjadi target kita,” ujarnya.
AKBP Jhon Rakutta Sitepu menyebutkan selain kelima tersangka terdapat sejumlah barang bukti yang disita petugas berupa paket sabu dan puluhan alat hisap (bong).
“Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan, guna proses penyelidikan dan pengembangan,” ucapnya.
Masik kata Kasat, pihaknya (Satres Narkoba Polrestabes Medan) tidak akan berhenti untuk melakukan GKN sebagai bentuk penindakan terhadap para tersangka narkoba.
“Ini sudah komitmen Polri termasuk Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ini sesuai program Kapolda Sumut,” terangnya.
Dalam penggerebekan tersebut petugas gabungan sempat mendapat perlawanan dari warga karena menghalangi petugas saat akan membawa para tersangka.
“Dengan cara persuasif petugas bisa menenangkan warga, dan akhirnya berhasil membawa para tersangka ke komando,” ungkap AKBP Jhon Rakutta Sitepu.(*)