Lagi, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu

Kedua tersangka sabu.(ist)
Kedua tersangka sabu.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua pria yang diduga kuat menjadi jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumut.

‎Keduanya berinisial FH alias Gondrong alias Iril (32) warga Jalan Marelan Gang Indah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan GAP alias Angga (34) warga Jalan Perwira, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kedua ditangkap petugas di Jalan Marelan V, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (17/6/25) dinihari.

‎Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (21/6/2025) menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aksi transaksi jual beli sabu-sabu.

Baca Juga:   Banting Stir, Fortuner BK 80 RM Ringsek Tabrak Gerobak

Lokasinya di Jalan Marelan V, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, yang dilakukan Gondrong.

‎Lantas, petugas pun menyaru sebagai pembelinya. Hingga akhirnya Gondrong ditangkap tanpa perlawan beserta dengan barang bukti

‎”Dia (Gondrong) memang sudah masuk ke dalam Target Operasi (TO) petugas, ” ungkap Thommy.

‎Tidak puas sampai di situ, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, mengintrogasi Gondrong untuk mengetahui jaringan di atasnya.

‎”Gondrong mengaku sabu-sabu itu berasal dari seorang berinisial GAP alias Angga. Petugas pun menangkap Angga dan ditemukan dompet berisikan 1 plastik klip berisi kristal bening jenis sabu, 1 buah skop sabu dan timbangan elektrik sebagai barang buktinya, ” papar AKBP Thommy Aruan.

‎Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) JO 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(saka)

Baca Juga:   Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barbut 2,07 Gram


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *