Lagi, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu
TajukRakyat.com,Sampali - Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangkanya berinisial RJSS (19) warga Jalan Tanjung Mulia Hilir, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Bandit sabu ini disergap polisi di Jalan H AnifDesa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari tersangka (RJSS) petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip sabu seberat 1,05 gram dan uang tunai Rp 50 ribu.
"Pelaku berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan dan pengembangan, "
Kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/7/25).
Akibat perbuatannya sebut kasat, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari UU No 35
tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari warga yang mengatakan adanya peredaran gelap sabu di wilayah Jalan H Anif Medan.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dengan cara menyaruh sebagai pembeli untuk memesan sabu.
Selanjutnya, pada Senin (14/7/25) sore petugas bergerak cepat dan meringkus tersangka di Jalan Haji Anif tepatnya di tanah garapan.
Kala itu, petugas mendatangi tersangka untuk memesan sabu.
Tanpa curiga, tersangka pun menyerahkan barang haram tersebut.
"Ketika tersangka mau menyerahkan sabu. Petugas langsung mengamankan tersangka. Petugas juga menemukan 3 paket kecil sabu dan uang Rp 50 ribu dari tangan tersangka, " terangnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku sabu itu miliknya dan mau dijual lagi.
"Dari barang bukti yang ditemukan. Maka polisi telah menyelamatkan 105 orang dari bahaya narkobanjenia , " jelas AKBP Thommy Aruan.(saka)
Komentar (0)