Lama Nganggur Tapi Ingin Nyabu, Agus Sianturi Curi HP Warga, Kini Berakhir Pincang
TajukRakyat.com,Medan- Agus Sianturi (32), warga Jalan Panglima Denai, Gang Bersama No 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan sudah lama menganggur.
Dalam kondisi tidak bekerja, Agus malah sempat-sempatnya mengonsumsi sabu.
Karena sudah kecanduan, Agus kerap kali mencari cara singkat untuk mendapatkan uang.
[irp]
Teranyar, pada Minggu 12 Oktober 2025 kemarin, Agus mencuri di kediaman Suherman Siahaan (45) yang ada di Jalan AR Hakim, Gang Langgar, Lorong Dame, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area.
Saat itu, Agus menggondol dua unit handphone milik korbannya.
Ketika kejadian, pemilik rumah kebetulan tengah beribadah di gereja.
[irp]
Namun, saat Agus mencuri, ia sempat dipergoki oleh anak korban.
Kala itu, Agus berdalih jika dirinya ingin meminta minum.
Saat itulah Agus menggasak dua unit handphone yang terletak di atas televisi.
Usai mencuri, Agus kabur dan menjual handphone korban.
[irp]
HP merk Redmi dijual seharga Rp 300 ribu kepada seseorang bernama Dede yang kini buron.
Kemudian, HP lainnya merek Oppo dijual seharga Rp 100 ribu kepada seseorang di Jalan Sutrisno Medan.
"Uang hasil penjualan handphone curian itu digunakan pelaku untuk mengonsumsi narkoba dan bermain jud slot," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, Minggu (19/10/2025).
[irp]
Dalam perkara ini, korbannya sempat melapor ke Polsek Medan Area.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan pengejaran terhadap Agus Sianturi.
Pada Jumat (17/10/2025) kemarin, Agus akhirnya berhasil diamankan.
Namun, saat dibawa pengembangan mencari penadah di Jalan Sutrisno, Agus malah mendorong seorang anggota kepolisian, Aipda Ridwan.
[irp]
Akibatnya, Agus pun ditindak tegas.
Setelah diberi tindakan tegas dan terukur, Agus pun terpincang dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan.
Dalam perkara ini, Agus dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(rio)
Komentar (0)