TajukRakyat.com,Medan,- Pelaku tawuran geng motor bernama Samsudin Lubis (19) cuma bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi.
Ia kedapatan membuang senjat tajam berupa celurit ketika bentrok di Jalan Pasar I, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada Sabtu (25/1/2025) dinihari.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arief Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap Samsudin Lubis bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aksi tawuran di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Atas laporan itu, petugas kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan bentrok.
Lalu, ketika polisi melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku, terlihat seorang pemuda membuang celurit.
“Ada tiga buah senjata tajam jenis celurit yang kami amankan,” kata Kombes Gidion Arief Setyawan, Senin (27/1/2025).
Gidion mengatakan, saat diinterogasi, pelaku tak mengelak bahwa senjata tajam yang ditemukan polisi adalah miliknya.
Atas temuan itu, pelaku yang merupakan warga Jalan pasar I, Desa Tanjung Selamat itu kemudian diamankan petugas.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi.(rio)