Lulusan SD Tahun 2024 Tak Bisa Masuk Jenjang SMP, Tanpa Ini…………

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,- Sesuai kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, bagi lulusan SD tidak bisa masuk atau melanjutkan ke jenjang SMP jika tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.

Nadiem Makarim telah menetapkan syarat-syarat yang harus ditempuh para lulusan SD yang ingin melanjutkan sekolah ke jenjang SMP.

Tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim itu, para lulusan SD tidak dapat melanjutkan diterima.

Seperti dikutip dari klikpendidikan.id menjelaskan tidak banyak persyaratan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim untuk lulusan SD yang ingin melanjutkan sekolah SMP.

Bukan hanya bagi lulusan SD, mereka yang lulus dari MI atau sejenisnya juga wajib memenuhi syarat dari Nadiem Makarim ini untuk dapat mengikuti Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 jenjang SMP.

Baca Juga:   5 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya

Berikut ini persyaratan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim bagi para lulusan SD yang ingin lanjut ke jenjang SMP.

Usia Maksimal 15 Tahun pada 1 Juli

Siswa-siswi lulusan SD yang ingin melanjutkan sekolahnya ke jenjang SMP disyaratkan berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Apabila lulusan SD berusia lebih dari 15 tahun, tidak dapat diterima oleh pihak sekolah sesuai kebijakan Nadiem Makarim.

Pada saat PPDB, pastikan calon siswa baru kelas 7 SMP menunjukkan akta kelahiran kepada pihak sekolah.

Hal ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat usia yang telah ditetapkan bagi calon siswa baru kelas 7 SMP.

Baca Juga:   Danis Murib, Disertir TNI yang Gabung ke OPM

Calon siswa baru kelas 7 SMP dapat menunjukkan surat keterangan lahir dari pejabat berwenang dan dilegalisir oleh lurah jika akta kelahiran tidak tersedia.

Calon siswa-siswi baru kelas 7 SMP disyaratkan harus menyelesaikan kelas 6 SD terlebih dahulu oleh Nadiem Makarim.

Apabila belum menyelesaikan kelas 6 SD, calon siswa-siswi baru yang bersangkutan tidak dapat diterima oleh pihak sekolah.

Pada saat PPDB, pastikan calon siswa baru kelas 7 SMP menunjukkan ijazah SD kepada pihak sekolah.

Hal ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menyelesaikan kelas 6 SD.

Calon siswa baru kelas 7 SMP dapat menunjukkan dokumen lain yang menyatakan kelulusan jika akta kelahiran tidak tersedia.

Baca Juga:   Ketua MK Minta Hakim tak Cawe-cawe saat Tangani Sengketa Pemilu

Selain akta kelahiran dan ijazah, pastikan para calon siswa-siswi baru kelas 7 SMP melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah yang dilamar.

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para lulusan SD tahun 2024 jika ingin melanjutkan sekolah ke jenjang SMP sesuai kebijakan Nadiem Makarim seperti dilansir dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada Sabtu, 15 Juni 2024.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *