Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, LBH Medan Desak Reformasi Polri Menyeluruh
Foto: Komjen Pol Suyudi Ario Seto. [Dok BNN]
TajukRakyat, Medan - Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mendapat sorotan menjelang pengangkatannya sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai pergantian pucuk pimpinan Polri harus menjadi momentum untuk membenahi institusi kepolisian secara menyeluruh.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan kepemimpinan baru Polri memiliki pekerjaan rumah besar, mulai dari penegakan hukum, pengawasan internal, pemberantasan narkotika, hingga persoalan penggunaan kewenangan aparat.
"Pengajuan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri seyogianya dipandang sebagai momentum untuk menguji keseriusan negara dalam membenahi institusi Polri secara menyeluruh atau reformasi Polri," kata Irvan, Kamis (1/10/2026).
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada DPR RI terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Komisi III DPR kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi Ario Seto. Proses tersebut berujung pada persetujuan pencalonan Suyudi sebagai Kapolri.
Menurut Irvan, pengalaman Suyudi sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) juga perlu diuji melalui hasil nyata dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ia menyoroti data BNN yang menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025. Angka tersebut setara sekitar 4,15 juta penduduk usia 15-64 tahun.
"Di satu sisi, BNN di bawah kepemimpinannya mencatat berbagai pengungkapan kasus dan jaringan narkotika. Namun, capaian penindakan tersebut belum berbanding lurus dengan kondisi persoalan narkotika yang masih menunjukkan kondisi sangat mengkhawatirkan," ujarnya.
Soroti Penggunaan Kewenangan Polri
Irvan mengatakan tantangan Kapolri baru tidak hanya berkaitan dengan persoalan narkotika.
Menurut dia, Polri masih menghadapi sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan, pengawasan anggota, penanganan demonstrasi, pelayanan kepolisian serta dugaan tindakan represif terhadap masyarakat.
"Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian pekerjaan rumah dan catatan Polri di bawah kepemimpinan sebelumnya tidak cukup dilakukan hanya melalui pergantian pimpinan atau perubahan regulasi," kata Irvan.
Ia menilai reformasi Polri harus menyentuh aspek struktural, instrumental dan kultural institusi kepolisian.
LBH Medan juga menyoroti laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang disebut telah memuat sekitar 3.000 halaman rekomendasi mengenai pembenahan kelembagaan, pengawasan, pelayanan kepolisian, penanganan demonstrasi serta penguatan mekanisme akuntabilitas.
Irvan menegaskan dokumen tersebut tidak boleh berhenti sebagai rekomendasi administratif.
"Setelah diangkat, Kapolri baru harus menjadikannya sebagai peta jalan reformasi yang diterjemahkan ke dalam target, indikator, batas waktu, penanggung jawab dan evaluasi yang dapat dipantau publik," tegasnya.
Reformasi Polri Dinilai Mendesak
LBH Medan menilai reformasi kepolisian harus dibuktikan melalui perubahan nyata dalam praktik.
Hal itu, antara lain, dengan memperkuat pengawasan, mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan setiap tindakan kepolisian dilakukan secara profesional, proporsional, transparan serta akuntabel.
Irvan juga mengingatkan kewenangan kepolisian bersentuhan langsung dengan hak-hak fundamental masyarakat, seperti penangkapan dan penahanan, penyidikan, penggunaan kekuatan hingga pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.
Karena itu, menurutnya, setiap penggunaan kewenangan kepolisian harus tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional maupun kewajiban Indonesia dalam perlindungan hak asasi manusia.
"Persoalan Polri bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan kewajiban konstitusional dan HAM untuk memastikan setiap kewenangan kepolisian dijalankan secara sah, proporsional, akuntabel dan menghormati martabat manusia," ujarnya.
Lima Catatan untuk Kapolri Baru
LBH Medan menyampaikan sejumlah agenda yang dinilai perlu menjadi perhatian Suyudi Ario Seto jika resmi menjabat sebagai Kapolri.
Pertama, menjadikan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai peta jalan reformasi dengan target dan tenggat waktu yang dapat diawasi publik.
Kedua, membenahi penegakan hukum dan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, tindakan represif dan kriminalisasi serta memastikan proses penyidikan dan penggunaan kekuatan sesuai hukum dan HAM.
Ketiga, menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan melakukan demonstrasi serta memastikan dugaan pelanggaran anggota Polri diproses secara transparan.
Keempat, memperkuat pemberantasan narkotika dengan menyasar bandar, pengendali dan jaringan peredaran.
Kelima, memastikan institusi Polri tidak terlibat dalam praktik politik praktis.
"Catatan kepemimpinan Polri sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi, bukan diwariskan kepada kepemimpinan baru," kata Irvan.
Ia menambahkan, kepemimpinan Suyudi nantinya akan diuji dari sejauh mana perubahan dapat dirasakan masyarakat, terutama dalam hal akuntabilitas, pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak warga.
"Komjen Pol. Suyudi Ario Seto harus menunjukkan komitmen yang terukur untuk mengubah cara kerja Polri, bukan sekadar melanjutkan kebijakan lama. Reformasi Polri adalah harga mati," pungkasnya.
Komentar (0)