Mahasiswa Asal Tebing Tinggi Gagal Selundupkan Pod Getar ke Jakarta
TajukRakyat.com,Deli Serdang- CS (225), mahasiswa asal Kota Tebing Tinggi ini terpaksa mendekam di sel Polda Sumut.
Lelaki warga Jalan Baddak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tenbing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap polisi karena nekat menyelundupkan 29 catridge vape, atau yang dikenal belakangan ini dengan sebutan pod getar.
[irp]
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu (14/6/2026) kemarin, saat akan terbang ke Jakarta.
Sebelum penangkapan, polisi menerima laporan, tentang adanya upaya penyelundupan pod getar dari Bandara Kualanamu.
Atas informasi itu, polisi pun bergerak ke Bandara Kualanamu.
[irp]
Dari hasil penyelidikan, diamankanlah CS.
"Pelaku kami amankan sekira pukul 16.30 WIB," kata Kombes Andy, Selasa (16/6/2026).
Untuk mengelabui petugas Bandara Kualanamu, pelaku memasukkan ke 29 catridge vape tersebut ke dalam 4 kotak kue kacang.
[irp]
Empat kotak kue kacang itu dibungkus lagi menggunakan kardus.
"Jadi seolah-olah pelaku ini membawa oleh-oleh roti kacang khas Tebing Tinggi," kata Andy.
Setelah polisi menemukan bukti, pelaku kemudian digelandang petugas Unit II Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut ke mako.
[irp]
Dari pengakuan tersangka, pod getar itu didapat dari seseorang berinisial DV dan akan diedarkan di Jakarta.
"Pemiliknya masih kami buru," kata Andy.(rio)
Komentar (0)