TajukRakyat.com,Jakarta– Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia meninggal dunia ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) ESBW.
Namun anehnya, setelah korban meninggal dunia, polisi malah menjadikannya sebagai tersangka.
Tak pelak, kasus ini kemudian menyita perhatian publik, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti curiga terhadap penetapan tersangka almarhum Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Dia mencurigai bahwa penyidik kepolisian yang menangani kasus ini berpihak pada purnawirawan polisi dimaksud.
“Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat. Apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan,” kata Poengky, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Minggu (29/1/2023).
Poengky menjelaskan, kasus ini terus menjadi perhatian publik sejak awal hingga kasusnya dihentikan baru-baru ini.
Dia mengatakan, Kompolnas akan mengklarifikasi Polda Metro Jaya perihal dugaan keberpihakan tersebut.
“Kami ingin mendapatkan paparan yang detil tentang proses lidik, sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Poengky juga menyoroti polisi yang terkesan lama dalam menangani kasus tabrakan tersebut.intai konfirmasi, Minggu (29/1/2023).
Hasya sendiri telah meninggal sejak Oktober 2022.
Namun, kasus baru dihentikan pada Januari 2023.
Sementara itu, Poengky juga akan menanyakan kepada Polda Metro Jaya, apakah benar keluarga Hasya melaporkan AKBP (Purn) ESBW ke polisi atas dugaan pembiaran.
“Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP (Purn) ESBW telah menabrak korban, tapi malah membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS, serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan hal ini,” kata Poengky.
“Jika misalnya keluarga sudah melaporkan dugaan kasus pembiaran, apa tindak lanjut ke kepolisian?”
“Selanjutnya, kami melihat perlunya pemasangan black box di kendaraan agar dapat digunakan untuk membantu memberikan rekaman peristiwa jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Hasya, mahasiswa UI yang meninggal diduga ditabrak pensiunan polisi, AKPB Purnawirawan Eko Setia BW, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir juga surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.
Hal itu karena korban telah meninggal dunia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.
“Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri,” ujar Latif, Jumat (27/1/2023).
Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu.
Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan.
Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
“Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar,” kata dia.
Keluarga mau tempuh jalur hukum
Keluarga Hasya memang belum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini keluarga Hasya tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.
“Mengenai langkah langkah selanjutnya masih dalam kajian dan diskusi kami selaku kuasa hukum keluarga Hasya,” ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Rian menjelaskan terkait kronologi kecelakaan yang dialami oleh Hasya di Jalan Srengseng Sawah.
Ia menyebut pensiunan polisi yang menabrak Hasya itu tidak melarikan diri, namun tak ingin membantu untuk membawa kliennya ke rumah sakit.
“Untuk melarikan diri tidak. Akan tetapi tidak langsung memberikan pertolongan pertama.
Sehingga rekannya Hasya yang harus mencari ambulans. Dan sudah mencari di beberapa rumah sakit tidak dapat,” ucap Rian.
“Akhirnya dapat dari warga. Sehingga setelah tertabrak Hasya tidak langsung mendapatkan pertolongan pertama.
Namun butuh beberapa waktu infonya sekitar 10-30 menit,” sambung Rian.(**)