Mahfud MD Kembali Kritik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 : Pembangkangan Konstitusi

Mahfud MD.(ist)
Mahfud MD.(ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi dan melanggar prinsip negara hukum.

Perpol Bentuk Pembangkangan Sistem Hukum

Mahfud menyebut penerbitan Perpol tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia, karena mengatur hal-hal yang seharusnya ditetapkan melalui undang-undang.

“Saya bicara bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusi, bahkan istilah yang lebih tegas itu pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum,” tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpol tidak dapat digunakan untuk mengatur substansi hukum yang berdampak luas terhadap hak warga negara atau tata kelola negara.

Ia menegaskan, regulasi semacam itu wajib dibahas dan ditetapkan melalui undang-undang.

“Memang harus masuk undang-undang dulu, enggak bisa jadi PP,” ujarnya.

Mahfud juga menekankan bahwa apabila pemerintah menilai aturan tersebut mendesak, maka jalur konstitusionalnya sudah jelas, yakni melalui Presiden dengan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu).

Baca Juga:  Kaesang Masuk PSI, PDIP : Apalah Arti Nama Besar, Jika Tidak Kerja

“Kalau perlu undang-undang, minta ke Presiden dong, buat Perppu sekarang,” kata Mahfud.

Lembaga Negara Wajib Tunduk pada Konstitusi

Ia mengingatkan bahwa setiap lembaga negara, termasuk Polri, wajib tunduk pada konstitusi dan mekanisme pembentukan hukum, bukan justru melompati kewenangan yang telah diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Mahfud menegaskan, praktik pembentukan aturan yang tidak sesuai hierarki hukum berpotensi merusak prinsip negara hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, yang mengizinkan anggota Polri aktif menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar struktur organisasi kepolisian.

Aturan ini diteken pada 9 Desember 2025 dan mengatur mekanisme pengalihan jabatan manajerial maupun nonmanajerial berdasarkan permintaan dari pejabat pembuat komitmen di instansi terkait.

“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.

Baca Juga:  Geram Mahfud MD Dengar Siswi SMP Jambi Dipolisikan Usai Kritik Wali Kota, Kirimkan Tim untuk Perlindungan Anak

Selanjutnya dalam Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

Kemudian pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Daftar 17 Lembaga

Aturan tersebut mencakup berbagai instansi strategis yang terkait fungsi kepolisian, seperti:

– Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

– Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup

– Kementerian Kelautan dan Perikanan

– Kementerian Perhubungan

– Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Baca Juga:  Mahfud MD: Elemen Pejabat Korup dan Polisi Jahat Ada Tiap Rezim

– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

– Lembaga Ketahanan Nasional

– Otoritas Jasa Keuangan

– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

– Badan Narkotika Nasional

– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

– Badan Intelijen Negara

– Badan Siber dan Sandi Negara

– Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah ini menuai kritik karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025, yang melarang anggota Polri menjabat posisi sipil tanpa pensiun dulu.

Polri klaim aturan ini sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan menghindari rangkap jabatan melalui mutasi.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *