TajukRakyat.com,Asahan– Wahyudi Siagian alias Bayu, satu dari dua tersangkamaling HP milik warga mengaku sempat mengonsumsi sabu usai beraksi.
Bayu bilang, bahwa uang pembelian sabu diperoleh setelah dirinya dan Iwan Sidik menjual HP curiannya kepada penadah.
Selain pesta sabu, Wahyudi dan rekannya juga bermain judi online.
“Uangnya untuk beli sabu, dan foya-foya. Makainya bersama-sama setelah berhasil menjual hasil curian,” kata Wahyudi, Senin (15/7/2024).
Namun, Wahyudi tidak menjelaskan lebih lanjut dimana ia menjual HP curiannya itu.
Hanya saja, ia mengakui perbuatannya pada polisi.
Kanit Jatantas Polres Asaham Ipda Supangat mengatakan, kedua tersangka yang merupakan warga Kisaran Tmur, Kabupaten Asahan itu diamankan atas laporan warga.
Dari kedua tersangka, disita satu lembar STNK motor, dua unit HP dan uang tunai Rp 4 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal disangkakan Passal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.(**)