Maling Motor Milik Loper Koran Pura-pura Sembahyang di Kelenteng

Heri, maling motor yang sempat beraksi di kelenteng Jalan Sunggal akhirnya ditangkap Polsek Sunggal.
Heri, maling motor yang sempat beraksi di kelenteng Jalan Sunggal akhirnya ditangkap Polsek Sunggal.

TajukRakyat.com,Medan– Heri (41) maling motor yang beraksi di kelenteng Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan sempat berpura-pura sembahyang sebelum beraksi.

Hal itu diketahui berdasarkan rekaman CCTV yang ada di kelenteng tersebut.

Saat menggasak motor milik loper koran bernama M Syafri, pelaku yang beraksi seorang diri sempat terekam kamera CCTV.

Dalam rekaman yang ada, tampak pelaku sempat berupaya menyalakan motor korban, tapi tidak berhasil.

Kemudian, pelaku mendorongnya keluar dari areal kelenteng.

Baca Juga:   Polda Sumut Ringkus Maling Motor Modus COD

Saat pelaku mendorong motor korban, si pemilik mengetahui.

Korban pun sempat berusaha mengejar, sayangnya tidak berhasil lantaran motornya sudah menyala.

Pascakejadian, korban kemudian melapor ke Polsek Sunggal.

“Saat kejadian pemilik motor lupa mengambil kunci kontaknya, sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur motor korban,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Senin (8/7/2024).

Bambang mengatakan, setelah kejadian pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Alhasil, pelaku yang merupakan warga Komplek Perumahan Merilen, Jalan Kebun Sayur, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang itu kemudian ditangkap pada Minggu (7/7/2024) kemarin di Jalan PDAM Tirtanadi Sunggal.

Baca Juga:   Maling Motor Ditangkap Sebelum Beraksi, Penadahnya Ikut 'Nyangkut'

Sayangnya, motor korban sudah dijual pelaku ke seorang penadah di kawasan Marelan seharga Rp 1,2 juta.

Hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *