Tajukrakyat.com,Medan– Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, dituntut hukuman sembilan tahun penjara.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Situmorang, Saidurrahman ini sebelumnya melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun 2020 senilai Rp1,7 miliar.
Karena perbuatannya, Saidurrahman kemudian dituntut hukuman 9 tahun penjara.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” kata Desi, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (28/5/2025).
Sementara itu, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis), Sangkot Azhar Rambe, dan Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Moncot Harahap, dituntut lebih rendah dalam kasus yang sama.
Jaksa menuntut Sangkot delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Sangkot juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp204 juta. Dari total UP tersebut, Sangkot telah membayarkan sejumlah Rp81 juta.
“Sehingga sisa UP kerugian keuangan negara yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp122 juta,” ujar Desi.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama empat tahun,” lanjutnya.
Sementara itu, Moncot dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Moncot tidak dituntut untuk membayar UP, karena jaksa menilai Moncot tak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Jaksa menilai Sangkot dan Moncot telah memenuhi unsur melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar.(rio)