TajukRakyat.com,Medan– Fakta pembunuhan Melani Sitompul (sebelumnya ditulis Maylani) akhirnya terungkap.
Polisi membeberkan bagaimana tersangka Ridwan Nasution alias Rido membunuh teman kencannya itu.
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, pembunuhan terhadap korban bermula pada Selasa (23/4/2024) kemarin.
Saat itu korban datang ke rumah pelaku di Jalan Karya, Gang Sepakat, Lingkungan 19, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Di sana, korban dan pelaku sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Usai mengonsumsi narkoba, keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Entah kenapa, tiba-tiba pelaku marah dan menganiaya korban.
Dugaan sementara, pelaku mendadak emosi lantaran pernah melihat korban jalan dengan laki-laki lain.
“Dia cemburu, karena pernah melihat korban jalan dengan laki-laki lain,” kata Kombes Teddy, Jumat (26/4/2024).
Saat itu, pelaku memukul korban hingga kesakitan.
Melihat korban tak berdaya, pelaku lantas tidur.
Kemudian, pada Rabu (24/4/2024) dinihari sekira pukul 02.00 WIB, tersangka bangun dan mengajak korban mengobrrol.
Tak lama berbincang, keduanya kembali cekcok.
Pelaku kembali menganiaya korban hingga meringkuk kesakitan di dalam kamar.
Usai menganiaya korban, pelaku kembali tidur hingga bangun pukul 12.00 WIB.
Tengah hari itu, pelaku yang bangun siang kembali marah setelah melihat korban tidur di sampingnya.
Untuk kesekian kalinya, pelaku kembali menghajar korban.
Bahkan, sekira pukul 15.00 WIB, pelaku sempat menendang kepala korban hingga terbentur dinding.
Dalam keadaan tak berdaya, korban yang tubuhnya kurus kering lantaran diduga efek mengonsumsi narkoba cuma bisa menahan sakit.
Puncaknya, sekira pukul 19.00 WIB, disinilah aksi pembunuha terjadi.
Pelaku menghajar korban habis-habisan hingga teriakan korban didengar warga.
Mendengar suara jeritan dari dalam rumah pelaku, warga pun berdatangan.
Pukul 19.30 WIB, pelaku yang ketakutan kemudian melarikan diri.
Saat itu, korbannya sudah tak bernyawa.
Pelaku kabur setelah menjebol plafon.
“Dari situ kakak korban kemudian membuat laporan ke polsek,” ungkap Teddy.
Pascakejadian, polisi yang sudah mengantongi identitas tersangka akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Kamis (25/4/2024) dinihari.
Pelaku diamankan polisi di sebuah rumah kosong yang ada di kawasan Komplek Pondok Surya.
Setelah menangkap pecandu narkoba dan pelaku pedofil ini, polisi kemudian menggelandang Rido ke Polsek Medan Barat.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat pasal berlapis.
Pelaku disangkakan Pasal 338 subsidair Pasal 351 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(ibr)