Menteri Nadiem Terpaksa Berhentikan Kepsek Negeri dan Swasta Karena Ini……

Nadiem Makarim.(ist)
Nadiem Makarim.(ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Seorang guru dapat diberikan tugas menjadi kepala sekolah.

Tujuannya adalah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Guru yang dapat diberikan mandat untuk menjadi kepala sekolah adalah mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI,
Nadiem Makarim menetapkan kriteria guru yang dapat diangkat menjadi kepala sekolah dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Seperti dikutip tajukrakyat.com dari klikpendidikan.id bahwa dalam peraturan yang sama, Nadiem Makarim juga menetapkan hal-hal yang dapat menyebabkan kepala sekolah diberhentikan.

Artikel ini akan membahas hal-hal yang dapat menyebabkan jabatan kepala sekolah dicopot oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga:   Viral Keluhan Soal Pajak 30 Persen Peti Jenazah, Bea Cukai Bantah

Dilansir dari pasal 26 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 pada Rabu, 14 Agustus 2024, kepala sekolah akan diberhentikan apabila

– Meninggal dunia. Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila meninggal dunia.

– Permintaan sendiri. Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

– Usia Pensiun. Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila mencapai usia pensiun.

– Masa Tugas Berakhir. Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila masa tugas telah berakhir.

– Pelanggaran disiplin. Kepala sekolah akan dicopot darijabatannya apabila melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat.

Baca Juga:   Kompolnas Minta Seluruh Polisi Pakai Body Camera Pascakematian Afif di Padang

– Diangkat ke jabatan lain. Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila diangkat ke jabatan lain selain JF guru.

– Tidak bertugas lebih dari 6 bulan. Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila tidak bertugas lebih dari 6 bulan.

– Hukuman pidana tetap. Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan hukum tetap.

– Kinerja buruk. Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila memiliki kinerja buruk.

– Tugas belajar lebih dari 6 bulan. Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 bulan.

Baca Juga:   Jaksa Agung Banding Atas Gugatan Jaksa yang Dipensiunkan

– Anggota partai politik. Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila menjadi anggota partai politik.

– Menduduki jabatan negara. Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila menduduki jabatan negara.

Itulah hal-hal yang dapat menyebabkan Nadiem Makarim memberhentikan kepala sekolah negeri maupun swasta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *