TajukRakyat.com,Siantar– Petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar membekuk pengedar sabu berinisial RBS (24).
Pelaku merupakan warga Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Kasat Res Narkoba Polres Siantar AKP JH Pasaribu mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (24/10/2024) malam.
Penangkapan dilakukan atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Dari pelaku disita barang bukti lima paket sabu seberat 2,49 gram yang dibungkus dengan tissu berwarna merah muda,” kata AKP JH Pasaribu, Senin (28/10/2024).
Pasaribu mengatakan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Untuk saat ini, RBS sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(vid)