TajukRakyat.com,Jakarta – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW yang diduga merujuk pada Michael Wishnu Wardana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran mematikan di gedung perusahaannya yang menelan korban 22 jiwa.
Tiga Pasal Berlapis
Langkah hukum ini diumumkan Polres Metro Jakarta Pusat pada 10 Desember 2025, dengan tiga pasal berlapis sekaligus. Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, yang membuka peluang hukuman hingga penjara seumur hidup.
Hingga kini, MW menjadi satu-satunya pihak yang dijerat, sementara polisi masih menggali keterangan dari berbagai saksi, termasuk pemilik usaha dan pemilik gedung.
MW Telah Diamankan
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, memastikan bahwa MW telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. “Yang bersangkutan sudah ditangkap,” ujarnya dalam keterangan, Kamis 11 Desember 2025.
Dalam penyidikan awal, polisi sudah memeriksa sedikitnya 10 orang terkait tragedi tersebut. Kebakaran yang melalap gedung Terra Drone di Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, pada 9 Desember 2025, berubah menjadi mimpi buruk kolektif ketika 22 orang ditemukan meninggal dunia, sebagian besar di lantai 3 hingga lantai 6.
Kobaran api bukan hanya merenggut nyawa, tetapi juga meninggalkan luka bagi petugas pemadam kebakaran.
Personel Damkar Cederao
Menurut Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, sejumlah personel Damkar mengalami cedera akibat pecahan kaca saat berusaha mengevakuasi korban. Seluruh jenazah telah dibawa ke RS Polri.
Tragedi ini membuka pertanyaan besar mengenai standar keselamatan dan tanggung jawab perusahaan, terutama setelah satu orang dijadikan tersangka sementara rangkaian penyebab dan potensi kelalaian masih terus dikupas penyidik.(*)