Miris ! Anak Durhaka Ngaku Bunuh Ibu Kandung Karena Sakit Hati

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun pers rilis. (ist)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun pers rilis. (ist)

TajukRakyat.com,Medan – Anak durhaka bernama Wem Pratama (34) ngaku membunuh ibu kandungnya lantaran sakit hati.

Pelaku membunuh ibu yang telah melahirkannya yakni Megawati (56) di rumahnya Jalan Jalan Tuba III Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun saat paparan kasus di Gedung Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (4/4/24)

Teddy yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik F Aritonang menyampaikan kalau pelaku tak terima ditegur saat merokok di dalam rumah, Senin (1/4/2024) lalu.

Baca Juga:   Kabag Log Polrestabes Medan Pimpinan Apel : Jangan Terlibat Judi dan Narkoba

Pelaku yang tidak terima dinasehati, lalu membalas berkata kasar ke ibunya.

“Pelaku sudah merasa tidak suka, dengan korban lalu mengatakan ‘Kau udah macam hebat kali’ sampai orangtuanya dilawan,” ujarnya.

“(Motifnya) sakit hati karena sering dimarahi, kita pun kadang sering dimarahi mamak kita, kalau kita gak bisa menahan (diri) kan bisa saja marah melawan dengan mulut,” sambungnya.

Teddy mengatakan bukan hanya berkata kasar, pelaku yang seperti orang kerasukan setan juga menganiaya korban dan menghabisi nyawanya lalu menguburkan jasad korban di belakang rumah.

Baca Juga:   Belawan Sempat Mencekam, Tawuran Pecah, Massa Gunakan Bom Molotov

“Pada malam hari pelaku menelpon istrinya yang berada di Batam dan mengatakan kalau pelaku telah membunuh ibunya dan selanjutnya istri pelaku mengadu ke keluarga, dan akhirnya kakak korban melaporkan ke Polsek Medan Area,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 340 Junto 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Barang bukti 1 buah cangkul, 1 pisau carter, baju bercak darah berkas terbakar, potongan karton bertuliskan oma Mega 2024 (nisan), dan 2 buah handphone,” ujarnya.

Baca Juga:   Bunuh Majikan, Eprijal Pahlawan Divonis 15 Tahun

“Untuk kejiwaannya sedang diperiksa, nanti kita sampaikan,” kata Kombes Pol Teddy JS Marbun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *