Miris Lihat Korupsi Hakim Masih Terjadi, KY: Negara Sudah Beri Kesejahteraan
TajukRakyat.com,Jakarta - Komisi Yudisial (KY) ikut menyoroti isu kesejahteraan hakim menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok.
Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diamankan KPK terkait dugaan suap dalam perkara eksekusi pengosongan lahan.
Korupsi Tidak Bisa Dikaitkan dengan Kesejahteraan
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menilai kasus tersebut menjadi bukti bahwa praktik korupsi di lingkungan peradilan tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan faktor kesejahteraan.
Menurutnya, peristiwa ini justru mencerminkan persoalan integritas yang lebih mendalam.
"Sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan namun terduga terkait dengan persoalan judicial corruption kira-kira itu. Dan kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” kata Abhan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, yang dikutip Senin (9/2/26).
Ia menambahkan bahwa temuan tersebut menjadi catatan serius bagi semua pihak dalam melihat akar masalah korupsi di peradilan.
"Artinya tentu ini bisa dicatatkan besar bahwa ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu pada judicial corruption ini,” tambah dia.
KY dan MA Komit Jaga Peradilan Tetap Bersih
Abhan menegaskan, KY bersama Mahkamah Agung (MA) memiliki tekad yang sejalan untuk menjaga peradilan tetap bersih, berintegritas, dan transparan.
Ia menyebut, KY akan menjalankan perannya dalam penegakan kode etik hakim berdasarkan prinsip shared responsibility sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Tentu ini sangat mencederai sekali di dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat sebagai penegak hukum, sebagai hakim,” ujar dia.
Lebih lanjut, Abhan menyampaikan bahwa KY menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi di lingkungan peradilan, sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung.
KY Berkoordinasi dengan KPK
Dalam prosesnya, KY akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan klarifikasi serta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim terkait.
Tak hanya itu, KY juga akan menjalin koordinasi dengan Mahkamah Agung mengenai penjatuhan sanksi terhadap hakim yang terbukti terlibat, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.(*)
Komentar (0)