Sumut  

Monster si Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap Polres Labuhanbatu

BAD alias Monster, pengedar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu
BAD alias Monster, pengedar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu

TajukRakyat,com,Labuhanbatu– BAD alias Monster (34) adalah pengedar sabu yang cukup meresahkan warga di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Selama ini, aksi yang dilakukan tersangka cukup meresahkan masyarakat.

Karena khawatir Monster akan merusak generasi muda di Kecamatan Rantau Utara, warga pun kemudian melapor ke Polres Labuhanbatu.

Begitu menerima laporan, petugas Polres Labuhanbatu langsung mencari tersangka.

Dari informasi yang diperoleh tajukrakyat.com, Monster merupakan warga Lingkungan Nanas I, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga:   Jualan Sabu di Kebun Sawit, Pengedar Narkoba Diringkus Tanpa Perlawanan

Ia selama ini kerapp mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu mengatakan, pihaknya kemudian menangkap Monster pada Sabtu (25/11/2023) kemarin.

Saat ditangkap, Monster tengah menunggu pembeli.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu. Saat ini masih dalam pemeriksaan,: kata James, Rabu (29/11/2023).

James menerangkan, dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti narkoba.

Adapun barang bukti yang disita berupa tiga bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 2,13 gram, satu bungkus klip kosong ukuran sedang, dua bungkus klip berisikan plastik bening pembungkus sabu dan satu buah pipet berbentuk sekop.

Baca Juga:   Maling Sawit yang diamankan Securiti Ternyata Pencuri 15 Ekor Kambing

Atas perbuatannya, Monster bakal disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *