TajukRakyat.com,Langsa – Seorang nelayan berinisial BH (38) diamankan polisi karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka warga Dusun Makmur, Desa Sungai Pauh Tanjung Kecamatan Langsa Barat diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Hal itu dibenarkan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi dalam keterangannya di dapat tajukrakyat.com.
“Tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat setempat,” ujarnya Rabu (7/2/24).
Tersangka ditangkap dari dalam rumahnya.”Dia sudah sangat meresahkan masyarakat dan sering melakukan traksaksi jual beli narkoba di rumah tersebut,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan ada sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 0,88 Gram dan satu unit Handphone merk Xiaomi warna silver.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan dan pengembangan,” terangnya.(*)