TajukRakyat.comJakarta– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas artis Nikita Mirzani.
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan bahwa Nikita Mirzani bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” kata hakim Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Begitu mendengar vonis hakim, Nikita Mirzani langsung sujud.
Ia pun menangis mendengar vonis bebas hakim tersebut.
Tanpak sejumlah polisi wanita langsung mendekati wanita yang akrab disapa Nikmir tersebut.
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani tampak turut mendampingi kliennya.
Dalam kasus ini, Nikmir sempat didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Namun, selama persidangan, Dito Mahendra tak pernah hadir.(arch)