TajukRakyat.com,Medan – Ninawati, terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) disidangkan di PN Lubuk Pakan, Labuhan Deli, Rabu (11/12/24).
Namun, dalam persidangan, Majelis Hakim keberatan dan menolak permohonan terdakwa untuk sidang online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede mengatakan, Ninawati didakwa melakukan penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
“Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli telah memutus bahwa keberatan terdakwa Ninawati terhadap surat dakwaan JPU ditolak oleh Majelis Hakim dan perkara tetap berlanjut ke tahap berikutnya,” jelas Martin.
Adapun pada akhir sidang, Penasihat Hukum (PH) terdakwa bermohon kepada hakim agar persidangan dilakukan secara online.
Namun, JPU langsung menyatakan keberatan dengan permohonan tersebut dikarenakan status pembantaran terdakwa sebelumnya telah dirubah ke penahanan rumah.
“Kesimpulannya bahwa hakim menetapkan terdakwa sehat, sehingga tidak ada alasan untuk sidang dilakukan secara online,” sebutnya.
Seperti diberitakan, Nina Wati melakukan penipuan terhadap Afnir, dengan menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi Taruna Akpol.
Penipuan yang terjadi pada Agustus 2023 tersebut membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.
Tersangka juga sempat menawarkan kesempatan kedua dengan iming-iming sisa kuota yang ternyata juga fiktif.(*)