Nyaru Pembeli, Polrestabes Medan Ringkus Pengedar XTC
TajukRakyat.com,Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria bernama Sugiono (25) warga Jalan Sidomulyo Dusun VII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Sugiono diamankan karena sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi (XTC).
Polisi Temukan 10 Butir XTC
Dari tangan tersangka ini petugas menemukan 10 butir XTC sebagai barang bukti.
Kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/25).
Kasat mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Sidomulyo sering terjadi transaksi narkoba.
Tersangka Masuk TO Polisi
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mencari informasi terkait nomor telepon orang yang menjadi target operasi (TO) kita," ujarnya.
Lanjut Thommy, setelah diselidiki petugas mendapatkan nomor kontak pengedar narkoba itu.
Lalu petugas menghubungi nomor telepon tersebut.
"Petugas memesan 10 butir pil ekstasi kepada tersangka. Lalu SG meminta petugas agar menunggu di Jalan Sidomulyo Gang Buntu. Tim Satres Narkoba kemudian bergerak ke lokasi," terangnya.
Masih kata Kasat, salah seorang petugas menunggu di Gang Buntu.
Tak lama TO polisi tiba di lokasi dan menyerahkan pesanan barang haram itu ke petugas.
Ditemukan XTC Warna Kuning
Petugas yang menyamar langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi.
"Dari tangan tersangka disita plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat keseluruhan 3,58 gram," ungkapnya.
Ditambahkan AKBP Thommy, saat diinterogasi, tersangka mengaku narkoba tersebut milik RD.
Tujuannya menerima dan menyimpan pil ekstasi itu agar diantarkan kepada pembelinya atas arahan R.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku baru kali ini menjual narkoba. Jika berhasil menjual barang haram itu, tersangka mengaku diupah oleh RD Rp 30 ribu untuk 1 butir pil ekstasi," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(saka)
Komentar (0)