Oalah ! Habis Antar Gaji, Kawan Kerja Dipaksa Hubungan Badan
TajukRakyat.com,Medan - Pria paruh baya melakukan tindakan senonoh dengan memaksa seorang wanita melakukan hubungan badan.
Pelakunya Erfan Zulfianto (50). Sedangkan korbannya berinisial MH (21) yang tak lain teman kerja pelaku.
Namun aksi cabul itu tercium polisi sehingga petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku (Erfan Zulfianto).
Korban buat laporan dengan nomor LP/B/1963/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026.
Lokasi Kafe Jalan Denai
Peristiwanya di sebuah kafe di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (2/5/26) lalu.
Dalam laporan tersebut, korban dan pelaku diketahui bekerja di tempat yang sama.
Saat itu, keduanya pergi bersama menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan gaji mantan karyawan.
Usai mengantar gaji, pelaku mengajak korban pulang.
Benda Mirip Senjata Api
Namun di tengah perjalanan, korban mengaku diancam dengan benda mirip senjata api.
Terduga pelaku memaksa korban untuk mengikuti kemauannya, yakni berhubungan intim.
Setibanya di lokasi kejadian, korban kembali mengaku mendapat tekanan sehingga menuruti permintaan pelaku.
Petugas yang menerima laporan itu melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi, korban dan hasil visum, Erfan langsung ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Guru Patimpus pada Rabu (13/5/26).
Percakapan Via WhatsApp
Petugas turut menyita tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan Erfan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah kita amankan pelaku. Mereka saling kenal di tempat kerja. Untuk senjata api tidak ada,” ucapnya yang dikutip Jumat (15/5/26).
Dearma menjelaskan bahwa Erfan dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.(saka)
Komentar (0)