Oalah, Jual Sabu Lagi, Residivis Narkoba Diciduk Polres Belawan
Foto: Tersangka.(ist)
TajukRakyat.com,Belawan - Lantaran menjual sabu lagi, seorang residivis diciduk petugas Satres Narkoba Polres Belawan.
Tersangkanya seorang pria berinisial DF (40).
Residivis narkoba ini diamankan di Desa Manunggal Pasar VI, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/7/26) kemarin.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza menjelaskan tersangka kita tangkap bermula laporan warga.
Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi warga itu benar kata Kasat, maka tim bergegas ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
"Hasilnya tersangka diamankan, berikut barang bukti yang ditemukan di tangan tersangka,” ujarnya.
Barang buktinya berupa dua plastik klip berisi sabu, satu bundel plastik klip kecil baru, dompet yang digunakan untuk menyimpan sabu, HP dan uang Rp70.000 diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa DF merupakan residivis kasus narkotika.
Tersangka masih mengedarkan narkotika di wilayah tersebut sebelum akhirnya diamankan petugas.
"Tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lainnya," pungkasnya.(saka)
Komentar (0)