Oknum Kepling di Medan Maimun Ternyata Pengedar Narkoba : Transaksi di Mini Market
Foto: Oknum Kepling Edarkan Narkoba
TajukRakyat.com,Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus narkoba yang melibatkan oknum kepling di Kecamatan Medan Maimun.
Keplingnya seorang wanita. Dia ditangkap mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi dan Vape mengandung narkoba atau lebih populer disebut Pod Getar.
Pelakunya berinisial FAP (41) warga Jalan Brigjen Katamso kawasan Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun.
Pelaku ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan, pada Sabtu (29/8/26) malam kemarin.
"Pelaku kita tangkap di salah satu mini market tidak jauh dari rumahnya. Dia (FAP) diduga mau melakukan transaksi narkoba," terang Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK kepada awak media Jumat (4/9/26) malam
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 2 vape narkoba (pod getar) merk El Chapo, dan 2 butir pil esktasi (XCT).
“Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Barang buktinya 2 pod getar dan 2 butir pil ekstasi,” tandas AKBP Rafli.
Pelaku mengaku baru dua bulan terakhir ini mengedarkan narkoba.
Biasanya, pelaku selalu menggunakan mini market sebagai tempat transaksi, namun beberapa kali transaksi juga dilakukan di pinggir jalan.
“Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal. Namun juga kepada masyarakat luar. Setiap satu pod getar yang terjual pelaku mendapat keuntungan Rp 200 ribu, sedangkan untuk satu butir pil ekstasi pelaku mendapat keuntungan Rp 30 ribu,” terang Rafli.
Dalam kasus ini, polisi sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, yang identitasnya sudah diketahui.
Polisi memastikan, tidak akan pandang bulu dalam setiap penegakan hukum dalam hal pemberantasan narkoba.
“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M sedang kami kejar. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP.(saka)
Komentar (0)